KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Jalan Tol Palembang Indralaya (Palindra) untuk seksi I Palembang-Pemulutan mulai mengenakan tarif untuk kendaraan yang melintas per Januari 2018. Manajer Proyek Tol Palindra dari Hutama Karya, Hasan Turcahyo mengatakan, ketentuan tarif tersebut telah diatur oleh Badan Pengatur Jalan Tol. "Sesuai arahan dari Presiden Jokowi untuk digratiskan dulu hingga akhir tahun, maka per Januari rencananya akan dikenakan tarif," kata Hasan, Rabu (8/11).
Jalan tol sepanjang 22 kilometer yang menghubungkan Kota Palembang dan ibu kota Kabupaten Ogan Ilir, Indralaya ini, juga telah disurvei oleh tim dari Kementerian PU mengenai kelayakannya. Tarif dibagi dalam beberapa golongan yakni golongan I kategori mobil penumpang dan bis sebesar Rp6.000, kemudian untuk golongan II kategori mobil truk dan dua gandar atau roda dua di belakang sebesar Rp8.500. Kemudian, golongan III kategori mobil tiga gandar atau tiga roda di belakang yakni Rp11.500. Kemudian, golongan IV kategori mobil empat gandar atau empat roda di belakang yakni sebesar Rp14.500, dan golongan V untuk mobil lima gandar atau lima roda belakang yakni Rp17.500. "Pembayaran menggunakan non tunai dari semua bank. Sama dengan tol lain di Indonesia," ujar dia. Sementara ini, sejak dioperasikan gratis pada 12 Oktober lalu, frekuensi kendaraan sebanyak 11.000-11.500 per hari.