JAKARTA. Terhitung mulai tanggal 19 September 2014 pukul 00.00 WIB, ruas tol Prof Dr Ir Soedijatmo akan mengalami kenaikan tarif. Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), C. Kornel Sihaloho mengatakan kenaikan tarif ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 522/KPTS/M/2014 tanggal 11 September 2014. "PT Jasa Marga Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada jalan tol Soedijatmo telah memenuhi kewajiban standar pelayanan minimum (SPM)," ujar Kornel, Jumat (12/9).
Tarif tol Soedijatmo naik sampai Rp 1.500
JAKARTA. Terhitung mulai tanggal 19 September 2014 pukul 00.00 WIB, ruas tol Prof Dr Ir Soedijatmo akan mengalami kenaikan tarif. Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), C. Kornel Sihaloho mengatakan kenaikan tarif ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 522/KPTS/M/2014 tanggal 11 September 2014. "PT Jasa Marga Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada jalan tol Soedijatmo telah memenuhi kewajiban standar pelayanan minimum (SPM)," ujar Kornel, Jumat (12/9).