KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif Transjakarta, Transjabodetabek dan LRT Jakarta mulai 1 Januari 2027. Rencana tersebut menjadi perhatian karena tarif transportasi publik itu tidak berubah sejak tarif awal Rp3.500 ditetapkan pada 2005. Di tengah rencana penyesuaian tersebut, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan tarif integrasi intramoda Transjakarta sebesar Rp5.000 untuk durasi tiga jam.
Sementara tarif Transjabodetabek diusulkan sebesar Rp10.000 dengan durasi penggunaan yang sama.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Harus Diikuti Penguatan Transportasi Umum DTKJ juga mengusulkan skema tiket langganan bulanan sebesar Rp200.000 untuk layanan intramoda Transjakarta dan Rp400.000 untuk layanan Transjabodetabek. Namun, penyesuaian tarif dinilai perlu diikuti dengan peningkatan kualitas layanan agar beban tambahan yang ditanggung penumpang sebanding dengan manfaat yang diterima. “Penyesuaian tarif tentunya memiliki konsekuensi meningkatkan pelayanan,” ujar Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, kepada Kontan, Senin (5/10/2026). Menurut Djoko, salah satu persoalan utama yang perlu dibenahi adalah keterbatasan akses transportasi umum menuju kawasan perumahan di wilayah Bodetabek. Ia menyebut belum sampai 5% dari total 1.951 kawasan perumahan di Bodetabek yang telah terlayani transportasi umum.
Baca Juga: Kemenhub Kaji Tarif Batas Atas-Bawah untuk Transportasi Penyeberangan Karena itu, penambahan layanan feeder sebagai perjalanan awal atau first mile menuju stasiun Commuter Line, LRT Jabodebek maupun titik pemberhentian Transjabodetabek dinilai penting. Perluasan jaringan juga dapat dilakukan melalui penambahan rute Transjabodetabek, Jabodebek Residence Connexion dan Mikrotrans. Langkah tersebut diharapkan membuat transportasi umum lebih mudah dijangkau dari kawasan permukiman. Dari sisi operasional, Djoko mendorong pengaturan waktu tunggu atau headway bus menjadi sekitar tiga hingga lima menit pada jam sibuk. Dengan demikian, waktu tunggu penumpang dapat ditekan. Kualitas armada juga perlu menjadi perhatian, mulai dari perawatan pendingin udara, kebersihan interior, fasilitas keselamatan hingga pemeliharaan mekanis secara berkala. Di halte, kapasitas ruang tunggu perlu disesuaikan dengan kepadatan penumpang. Aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas juga perlu diperkuat melalui penyediaan ramp, guiding block, serta lift atau eskalator yang berfungsi dengan baik. Selain itu, fasilitas pendukung seperti toilet, mushola dan tempat isi ulang air perlu tersedia dalam kondisi layak.
Baca Juga: Siap-siap! Tarif TransJakarta Diusulkan Naik, TransJabodetabek Tembus Rp 10.000 Djoko juga menyoroti sistem pembayaran dan informasi perjalanan. Pembaruan mesin gate pembayaran diperlukan agar pembacaan kartu lebih cepat sehingga perpindahan antarlayanan transportasi menjadi lebih mudah.
Akurasi informasi posisi bus secara real time juga perlu ditingkatkan agar penumpang dapat memperkirakan waktu kedatangan kendaraan dengan lebih tepat. Dari sisi keamanan, penambahan kamera pengawas atau CCTV berbasis kecerdasan buatan dengan teknologi AI Face Recognition serta petugas keamanan di dalam bus dan halte juga dinilai diperlukan. Dengan demikian, penyesuaian tarif transportasi publik tidak hanya perlu dilihat dari sisi kenaikan biaya perjalanan, tetapi juga dari peningkatan kualitas, jangkauan dan kemudahan layanan yang diterima masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News