JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengizinkan operator angkutan umum reguler non-ekonomi, seperti taksi, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), dan Kopaja AC untuk menaikan tarifnya sebesar Rp 1.500. Namun, hal itu tidak berlaku untuk transjakarta karena tarif layanan bus dengan jalur khusus tersebut tetap Rp 3.500. Tidak naiknya tarif transjakarta disebabkan karena adanya Public Service Obligation (PSO) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bila tidak ada PSO, maka tarif yang akan dikenakan terhadap penumpang transjakarta adalah sebesar Rp 7.500. "Hingga kini tarif tiket transjakarta yang dibayar belum mengalami kenaikan, tetap Rp 3.500. Tarif itu disubdisi oleh Pemprov DKI Jakarta melalui APBD sebesar Rp 3.230. Biaya operasional bus yang ditanggung penumpang sebenarnya Rp 7.451," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Heru Hermawan, Jumat (12/12).
Tarif Transjakarta tak naik karena disubsidi
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengizinkan operator angkutan umum reguler non-ekonomi, seperti taksi, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), dan Kopaja AC untuk menaikan tarifnya sebesar Rp 1.500. Namun, hal itu tidak berlaku untuk transjakarta karena tarif layanan bus dengan jalur khusus tersebut tetap Rp 3.500. Tidak naiknya tarif transjakarta disebabkan karena adanya Public Service Obligation (PSO) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bila tidak ada PSO, maka tarif yang akan dikenakan terhadap penumpang transjakarta adalah sebesar Rp 7.500. "Hingga kini tarif tiket transjakarta yang dibayar belum mengalami kenaikan, tetap Rp 3.500. Tarif itu disubdisi oleh Pemprov DKI Jakarta melalui APBD sebesar Rp 3.230. Biaya operasional bus yang ditanggung penumpang sebenarnya Rp 7.451," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Heru Hermawan, Jumat (12/12).