Tarif Trump Dijegal Mahkamah Agung AS, Indonesia Masih Perlu Proses Ratifikasi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) atau Supreme Court of the United States yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat dinilai akan berpengaruh pada kelanjutan dari kesepakatan Indonesia terhadap negara Paman Sam itu.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang.

Lebih lanjut Haryo mengatakan bahwa saat ini perjanjian belum berlaku dan masih diperlukan proses ratifikasi atau proses pengesahan atau persetujuan formal oleh kedua negara.  


Baca Juga: Kebijakan Trump Dinilai Tak Ganggu Proyek Bisnis Penangkapan Karbon di Indonesia

“Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama dinegaranya dengan perkembangan terbaru ini,” kata Haryo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/02/2026).

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” tambahnya.

Untuk diketahui, penjegalan ini dilakukan usai putusan mayoritas hakim Mahkamah Agung dengan jumlah suara 6-3 menyebut undang-undang yang menjadi dasar bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.

Baca Juga: API Dorong Prabowo Lobi Trump untuk Turunkan Tarif Tekstil RI ke AS

Para hakim juga menekankan bahwa Trump memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres, padahal berdasarkan Konstitusi, kewenangan memungut pajak ada di tangan Kongres.

Melansir Reuters, Ketua Mahkamah Agung John Roberts membacakan putusan mayoritas. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dalam putusan itu disebutkan bahwa sebelum Trump, tidak ada presiden yang pernah menggunakan undang-undang tersebut untuk mengenakan tarif, apalagi dalam skala sebesar ini.

Untuk menggunakan kewenangan luar biasa seperti itu, presiden harus memiliki izin yang jelas dari Kongres, dan dalam kasus ini, menurut Mahkamah, izin tersebut tidak ada.

Putusan ini tidak menjelaskan apakah tarif yang sudah dibayarkan harus dikembalikan. Namun, menurut perkiraan Penn Wharton Budget Model, potensi pengembalian dana bisa mencapai US$ 175 miliar. 

Baca Juga: Trump Beri Tarif 0% untuk Malaysia - Vietnam, Ekspor Indonesia Bisa Tertekan?

Selanjutnya: Menilik Prospek Kinerja Emiten Berdividen Menarik

Menarik Dibaca: Promo Paket Bukber Burger King Hematnya Bikin Puasa Tenang, Mulai Rp 32 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News