KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak memperkirakan, pembayaran pajak dari WP UKM akan naik. Sebab, dari tahun ke tahun, trennya terus naik. “Kami sangat optimistis dan kami sudah siapkan skema-skema sosialisasiya dengan Pemda, dengan asosiasi, perbankan, mereka juga sosialisasi terhadap UKM-UKM binaannya,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (27/6).
Tarif turun jadi 0,5%, tren pembayaran pajak UKM diperkirakan makin naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak memperkirakan, pembayaran pajak dari WP UKM akan naik. Sebab, dari tahun ke tahun, trennya terus naik. “Kami sangat optimistis dan kami sudah siapkan skema-skema sosialisasiya dengan Pemda, dengan asosiasi, perbankan, mereka juga sosialisasi terhadap UKM-UKM binaannya,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (27/6).