JAKARTA. Pemerintah menaikkan target setoran penerimaan negara bukan pajak di tubuh kepolisian. Kenaikan target ini dilakukan setelah mereka, melalui PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara RI. Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, kenaikan target mencapai sekitar Rp 2 triliun. "Jadi realisasi kami kemarin 2016 sebelum PP tersebut terbit Rp 5,37 triliun, setelah PP terbit naik jadi Rp 7,406 triliun," katanya di Jakarta Jumat (6/1) Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, penyesuaian atau kenaikan target PNBP di tubuh kepolisian tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, 92% dari total PNBP yang disetor dari kepolisian tersebut akan dikembalikan kepada kepolisian untuk meningkatkan layanan masyarakat mereka.
Tarif urus STNK naik, berapa target PNBP Polri?
JAKARTA. Pemerintah menaikkan target setoran penerimaan negara bukan pajak di tubuh kepolisian. Kenaikan target ini dilakukan setelah mereka, melalui PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara RI. Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, kenaikan target mencapai sekitar Rp 2 triliun. "Jadi realisasi kami kemarin 2016 sebelum PP tersebut terbit Rp 5,37 triliun, setelah PP terbit naik jadi Rp 7,406 triliun," katanya di Jakarta Jumat (6/1) Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, penyesuaian atau kenaikan target PNBP di tubuh kepolisian tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, 92% dari total PNBP yang disetor dari kepolisian tersebut akan dikembalikan kepada kepolisian untuk meningkatkan layanan masyarakat mereka.