JAKARTA. Mulai akhir pekan lalu, biaya administrasi layanan kepolisian untuk kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor resmi naik dua sampai tiga kali lipat. Sebut saja, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. Namun, pelaku industri otomotif mengaku belum terpengaruh. Kukuh Kumara, Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) mengatakan, kenaikan biaya administrasi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh konsumen dan tidak berpengaruh ke produksi kendaraan.
Tarif urus STNK naik, ini kata pemain otomotif
JAKARTA. Mulai akhir pekan lalu, biaya administrasi layanan kepolisian untuk kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor resmi naik dua sampai tiga kali lipat. Sebut saja, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. Namun, pelaku industri otomotif mengaku belum terpengaruh. Kukuh Kumara, Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) mengatakan, kenaikan biaya administrasi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh konsumen dan tidak berpengaruh ke produksi kendaraan.