Tarif urus STNK naik, ini kata pemain otomotif



JAKARTA. Mulai akhir pekan lalu, biaya administrasi layanan kepolisian untuk kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor resmi naik dua sampai tiga kali lipat. Sebut saja,  surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

Namun, pelaku industri otomotif mengaku belum terpengaruh.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) mengatakan, kenaikan biaya administrasi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh konsumen dan tidak berpengaruh ke produksi kendaraan.


"Bila dibandingkan harga jual mobil, dan harga adminstrasi tadi terlampau jauh," kata Kukuh saat dihubungi KONTAN, Jumat (6/1).

Menurut dia, jika terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) plus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM), barulah bisa mempengaruhi penjualan mobil. 

Dengan begitu, Gaikindo masih menargetkan penjualan mobil 2017 sesuai rencana, yaitu tumbuh 5% dibanding 2016 atau sekitar 1.100.000 unit. Pada tahun 2016, diperkirakan penjualan mobil sebesar 1.040.000 unit atau naik dari periode 2015 sebesar 1.013.291 unit.

"Tetapi yang diharapkan, yakni pelayanan dari pihak Kepolisian dan Pemerintah bisa lebih baik dan cepat," kata Kukuh.

Sepeda motor terdampak

Sementara itu, Gunadi Shinduwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan ada dampak dari kenaikan biaya tersebut bagi pasar kendaraan bermotor. Akan tetapi dampak tersebut baru terasa setelah tiga bulan pengenaan biaya baru ini berjalan.

"Tapi yang dibebani pertama pasti konsumen dulu. Kami dari pelaku industri tidak terpengaruh ke biaya produksinya," tutur Gunadi saat dihubungi KONTAN, Jumat (6/1).

Mengesampingkan imbas dari kenaikan tersebut, Gunadi mengatakan tahun 2017, penjualan motor masih bisa naik mencapai 6,1 juta unit sampai 6,2 juta unit. Dari data AISI per November 2016, tercatat penjualan domestik sudah mencapai 5,4 juta unit.

Menurut Gunadi, kenaikan harga jual bila biaya produksi tersebut naik. BIaya produksi tersebut naik bila harga listrik bagi industri naik. Selain itu daya beli bisa terpengaruh bila juga harga bahan bakar naik.

"Tapi untuk saat ini pelaku industri motor masih berhati-hati untuk menaikan harga jualnya," kata Gunadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia