JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan insentif bagi petugas layan di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Kenaikan ini sebagai tindaklanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 (PP 60/2016) tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kepolisian terkait pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, kenaikan insentif saat ini masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Kenaikan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan petugas layanan. "Tidak boleh lagi dia mengutip dari layanan yang diberikan, karena itu insentif yang dulu hanya Rp 300.000 per bulan per orang akan dinaikkan," katanya Jumat (6/1).
Tarif urus STNK naik, insentif petugas Samsat naik
JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan insentif bagi petugas layan di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Kenaikan ini sebagai tindaklanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 (PP 60/2016) tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kepolisian terkait pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, kenaikan insentif saat ini masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Kenaikan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan petugas layanan. "Tidak boleh lagi dia mengutip dari layanan yang diberikan, karena itu insentif yang dulu hanya Rp 300.000 per bulan per orang akan dinaikkan," katanya Jumat (6/1).