Tarif usaha naik, bisnis perikanan tertekan



JAKARTA. Pengusaha kelautan  mengaku kaget dengan kebijakan pemerintah menaikan tarif izin usaha perikanan untuk menopang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengusaha mengaku belum menerima sosialisasi beleid ini dari pemerintah.

Seperti diberitakan KONTAN (23/10), pemerintah berencana menaikkan tarif dan jenis baru penerimaan negara lewat PP No.75 Tahun 2015 tentang PNBP Kelautan dan Perikanan.


PP ini diteken Presiden Joko Widodo sejak 7 Oktober 2015 lalu dan berlaku 60 hari setelah diundangkan atau Desember 2015.

Di aturan ini pemerintah mengubah tarif dan jenis PNBP menyesuaikan nilai pungutan dengan perkembangan harga saat ini.

Misal, izin usaha perikanan untuk jenis kapal pukat cincin kecil semula bertarif Rp 14.000 per gross tonnage (GT), kini naik 197,5% jadi Rp 41.650 per GT.

Tarif izin usaha perikanan untuk pancing ulur juga naik 30% dari Rp 19.000 per GT jadi Rp 24.700 per GT.

Dwi Agus, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait rencana pemerintah menggenjot pungutan PNBP.

Karena itu, Dwi belum bisa memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap industri.

"Yang jelas, kalau tarif izin usaha naik, beban usaha bertambah," ujar Dwi kepada KONTAN, Jumat (23/10).

Wajan Sudja, Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) juga mengaku belum mengetahui informasi aturan itu.

Hanya, dengan kenaikan beban operasi, harga ikan tangkapan akan naik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja, bilang pemerintah menargetkan setoran PNBP dari KKP Rp 740,24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto