KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skenario penerapan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustement) untuk golongan pelanggan non-subsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, pihaknya sedang membahas skema tariff adjusment terkait periode dan besaran perubahan tarif. Rida bilang, saat ini ada beberapa skenario yang tengah dikaji, termasuk apakah perubahan tarif itu akan dilakukan sekaligus atau bertahap. Baca Juga: Paska berakhir, Kementerian ESDM kaji kelanjutan harga DMO batubara pembangkit "Namanya adjustment bisa naik bisa turun. Ini lagi dikaji beberapa skenario, kalau hitung-hitungannya per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, atau berapa persen perubahannya, itu lagi dikaji. Baru nanti dilaporkan ke Pak Menteri," kata Rida di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (19/11). Rida memberikan gambaran, ketika tariff adjusment akan diberlakukan pada bulan Januari, maka pergerakan harga formula pembentukan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik akan dihitung dalam tiga bulan terakhir. Adapun, empat faktor yang dapat mempengaruhi penyesuaian BPP adalah nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Artinya, naik atau turunnya tarif listrik akan menyesuaikan pergerakan harga dari empat parameter tersebut. Lebih lanjut, Rida mengungkapkan bahwa dalam melakukan penyesuaian tarif, pihaknya juga mempertimbangan stabilitas ekononomi, khususnya daya beli masyarakat dan daya saing industri. "Industri misalkan sedang stagnan, terus kalau listriknya malah dinaikin kan kurang elok. Itu Kan kita harus lihat," sambungnya.
Tariff adjustment listrik berlaku 2020, ESDM siapkan skenario penerapan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skenario penerapan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustement) untuk golongan pelanggan non-subsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, pihaknya sedang membahas skema tariff adjusment terkait periode dan besaran perubahan tarif. Rida bilang, saat ini ada beberapa skenario yang tengah dikaji, termasuk apakah perubahan tarif itu akan dilakukan sekaligus atau bertahap. Baca Juga: Paska berakhir, Kementerian ESDM kaji kelanjutan harga DMO batubara pembangkit "Namanya adjustment bisa naik bisa turun. Ini lagi dikaji beberapa skenario, kalau hitung-hitungannya per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, atau berapa persen perubahannya, itu lagi dikaji. Baru nanti dilaporkan ke Pak Menteri," kata Rida di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (19/11). Rida memberikan gambaran, ketika tariff adjusment akan diberlakukan pada bulan Januari, maka pergerakan harga formula pembentukan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik akan dihitung dalam tiga bulan terakhir. Adapun, empat faktor yang dapat mempengaruhi penyesuaian BPP adalah nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Artinya, naik atau turunnya tarif listrik akan menyesuaikan pergerakan harga dari empat parameter tersebut. Lebih lanjut, Rida mengungkapkan bahwa dalam melakukan penyesuaian tarif, pihaknya juga mempertimbangan stabilitas ekononomi, khususnya daya beli masyarakat dan daya saing industri. "Industri misalkan sedang stagnan, terus kalau listriknya malah dinaikin kan kurang elok. Itu Kan kita harus lihat," sambungnya.