JAKARTA. Singapura masih menjadi brankas utama simpanan orang-orang kaya Indonesia. Itu sebabnya, demi menarik pulang sebagian dari sekitar Rp 3.000 triliun lebih uang masyarakat Indonesia yang tersimpan di perbankan di Singapura, pemerintah berniat menawarkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kini, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian tax amnesty. Rencana ini muncul setelah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, Senin lalu (15/12). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen bertukar informasi perpajakan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara. Komitmen pertukaran informasi itu diyakini menjadi modal kuat pemerintah untuk menjalankan tax amnesty. Pemerintah kini berupaya membuat payung hukum baru melalui revisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau membuat UU khusus tentang pengampunan pajak.
Tarik dana di Singapura, tax amnesty dikaji
JAKARTA. Singapura masih menjadi brankas utama simpanan orang-orang kaya Indonesia. Itu sebabnya, demi menarik pulang sebagian dari sekitar Rp 3.000 triliun lebih uang masyarakat Indonesia yang tersimpan di perbankan di Singapura, pemerintah berniat menawarkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kini, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian tax amnesty. Rencana ini muncul setelah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, Senin lalu (15/12). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen bertukar informasi perpajakan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara. Komitmen pertukaran informasi itu diyakini menjadi modal kuat pemerintah untuk menjalankan tax amnesty. Pemerintah kini berupaya membuat payung hukum baru melalui revisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau membuat UU khusus tentang pengampunan pajak.