Tarik Duit secara Liar, Standard Chartered Bank Bisa Dipidanakan



JAKARTA. Hati-hati bagi perbankan yang menarik dana dari tabungan nasabah tanpa ada penjelasan. David Tobing, Kuasa Hukum Agus Sutopo, yang melakukan gugatan terhadap Standard Chartered Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak pernah ada konfirmasi mengenai perubahan tarif biaya bulanan itu. "Tidak pernah ada konfirmasi perubahan tarif itu," tegasnya, Senin (8/3).David menegaskan, ia sudah mendapat surat dari Bank Indonesia bahwa masalah maintenance atau perbaikan bulanan yang kemudian menjadikan adanya perubahan biaya yang dibebaNkan pada nasabah, itu harus dilakukan sejak dari pembukaan rekening. "Itu harus dibuat di awal pembukaan rekening, harus disetujui kedua belah pihak, tidak bisa main ubah di kemudian hari," tegasnya.Ia bilang, jika kemudian Stanchard melakukan pemotongan biaya yang dibebankan pada tabungan sehingga tabungan nasabah menjadi berkurang dan tidak jelas acuannya, Stanchard dikategorikan melakukan penarikan biaya liar dan itu bisa dipidanakan. "Penarikan selain yang disepakati di pembukaan bisa dipidanakan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi