KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri manufaktur agar dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Sebab, selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya adalah penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja. "Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo dalam keterangan resminya, Rabu (25/11). Dirjen KPAII menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri yang terpadu, diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang. “Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," tegasnya.
Tarik investasi industri, Kemenperin dorong pembangunan kawasan tertentu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri manufaktur agar dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Sebab, selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya adalah penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja. "Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo dalam keterangan resminya, Rabu (25/11). Dirjen KPAII menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri yang terpadu, diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang. “Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," tegasnya.