Tarik investor asing, daftar positif investasi keluar Februari ini



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untuk menarik investasi, pemerintah akan merilis daftar positif investasi bulan Februari ini. Tak masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, aturan ini berupa Peraturan Presidennya (Perpres).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan merilis daftar positif investasi bulan Februari ini. “Sekarang sedang disusun, kemungkinan besar akhir bulan (Februari) ini selesai," katanya, Rabu (5/2). Perpres ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut Bahlil, daftar positif investasi bukan berarti pemerintah membuka investor di seluruh sektor untuk asing.  Menurut dia, masih ada sektor yang ditutup dari akses investasi oleh pemerintah. "Tentang bidang bidang usaha apa saja yang akan ditutup atau setengah tertutup maupun yang dibuka umum, kami menunggu perpres," katanya. Daftar positif investasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa Indonesia ramah investasi bagi investor. "Kalau ada yang negatif nanti rasanya kurang nyaman di hati. Jadi kita bangun satu narasi yang membangun kepercayaan untuk orang," ujarnya. Jika merujuk data Badan Pusat Stastik terbaru, pertumbuhan investasi dalam tren menurun.  Pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi  riil sepanjang tahun 2019 hanya di angka 4,45%, lebih rendah dibandingkan sepanjang tahun 2018 yakni 6,64%. Adapun jika melihat data PMTB kuartal IV 2019 hanya tumbuh 4,06%, turun 4,21% dari kuartal III 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Titis Nurdiana