Tarik investor, Jokowi berikan insentif PPnBM 0% untuk mobil listrik ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak menjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Tujuannya untuk menarik investor agar tergiur untuk berinvestasi di Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021.  

Pasal 36 menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0%. Akan tetapi, tarif BEV tersebut menjadi spesial, sebab tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikan.


Sebagai contoh, dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0%  juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Nah, dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 66 2/3 % atau (enam puluh enam dua pertiga persen) dari harga jual kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Daftar harga mobil Honda terbaru setelah PPnBM diperpanjang

Untuk lebih memudahkan, hitungan Kontan.co.id, untuk mobil listik tipe PHEV tersebut dibandrol tarif PPnBM sebesar 5% dari harga jual. Tak hanya tipe PHEV, PP 74/2021 juga meningkatkan tarif PPnBM mobil listrik untuk jenis full-hybrid dan mild-hybrid yang dijelaskan pada Pasal 36B ayat 2.

Pertama, tarif PPNBM full-hybrid di Pasal 26 sebesar 10%, sebelumnya 2%. Kedua, tarif PPnBM full-hybrid Pasal 27 sebesar 11%, sebelumnya 5%. Ketiga, full-hybrid Pasal 28 sebesar 12%, aturan lama hanya 8%.

Keempat, mild-hybrid Pasal 29 sebesar 12%, sebelumnya 8%. Kelima, mild-hybrid Pasal 30 naik menjadi 13% dari semula 10%. Keenam, mild-hybrid Pasal 31 sebesar 14%, sebelumnya 12%.

Pemerintah menjelaskan, dari rincian tersebut, besaran tarif PPnBM kendaraan listik, diseuikan dengan hasil emisi karbon yang ditimbulkan. Semakin tinggi emisi yang dihasilkan, maka tarif PPnBM yang dikenakan makin  tinggi pula, atau dengan kata lain secara progresif.

Makanya tarif PPnBM untuk BEV yang menggunakan energi full baterai dibebaskan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan tujuan diterbitkannya beleid tersebut yakni untuk mendorong aliran modal pada investor.

“Tujuannya untuk mendorong investasi kendaraan yang full electric vehicle (EV). Diharapkan juga tentunya penerimaan negara akan meningkat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (7/7).

Lebih lanjut, ketentuan itu berlaku untuk investasi minimal Rp 5 triliun setelah jangka waktu dua tahun pasca adanya realisasi investasi. Khusus untuk BEV terhitung sejak saat mulai berproduksi secara komersil.

Baca Juga: Sah! Insenstif diskon 100% PPnBM mobil diperpanjang hingga Agustus 2021

Editor: Khomarul Hidayat