KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memasukkan usulan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi hunian mewah di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Kebijakan ini menjadi salah satu insentif fiskal yang disiapkan untuk meningkatkan daya saing kawasan sebagai pusat keuangan internasional. Dalam draf RUU tersebut, pemerintah menawarkan berbagai kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi di PFII.
Insentif mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.
Baca Juga: Pemerintah Buka Jalan Bagi 17 Sektor Keuangan dan 6 Usaha Penunjang Beroperasi PFII Ketentuan mengenai PPN dan PPnBM diatur dalam Pasal 41. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut serta pengecualian pengenaan PPnBM terhadap transaksi tertentu di kawasan PFII. Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) mengatur bahwa pengecualian PPnBM berlaku atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan kegiatan, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII. Meski demikian, draf RUU belum menjelaskan secara rinci kategori hunian mewah yang akan memperoleh fasilitas tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 43 ayat (2) draf RUU PFII, dikutip Senin (6/7/2026). Selain memberikan pengecualian PPnBM, pemerintah juga mengusulkan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang dan jasa tertentu yang digunakan untuk pembangunan kawasan PFII.
Baca Juga: Pemerintah Libatkan Danantara Jadi Sumber Permodalan Awal Pembentukan PFII Insentif tersebut mencakup pembangunan berbagai jenis properti dan infrastruktur, mulai dari rumah tapak, rumah susun, gedung perkantoran, toko, pusat perbelanjaan, gudang, hingga pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan jaringan telekomunikasi. Rangkaian insentif itu menjadi bagian dari paket kebijakan fiskal yang ditawarkan pemerintah dalam pengembangan PFII. Selain fasilitas PPN dan PPnBM, draf RUU juga mengatur pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, serta pembebasan bea masuk untuk mendukung pembangunan dan aktivitas usaha di kawasan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News