KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan alokasi sebesar Rp 8,31 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Adapun tujuan pemberian subsidi pajak DTP di tahun depan bertujuan sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu. "Dalam APBN TA 2024, subsidi pajak DTP dialokasikan sebesar Rp 8.311,7 miliar," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2024, dikutip Selasa (5/12).
Tarik Minat Investor, Pemerintah Tetapkan Subsidi PPh DTP Rp 8,31 Triliun pada 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan alokasi sebesar Rp 8,31 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Adapun tujuan pemberian subsidi pajak DTP di tahun depan bertujuan sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu. "Dalam APBN TA 2024, subsidi pajak DTP dialokasikan sebesar Rp 8.311,7 miliar," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2024, dikutip Selasa (5/12).