KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh mechant sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi Tarik tunai menggunakan kartu Debit BCA melalui mesin EDC BCA. Ketentuan ini mulai berlaku pada 5 Juli 2024, untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA. Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas Tunai BCA, seperti minimarket dan supermarket. "Sehubungan dengan informasi mengenai biaya administrasi tarik tunai melalui EDC BCA, dapat kami sampaikan bahwa BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline," ungkap Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility dalam rilis resminya, Rabu (29/5).
Tarik Tunai via Mesin EDC BCA Dikenakan Biaya Administrasi, Berlaku Mulai 5 Juli 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh mechant sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi Tarik tunai menggunakan kartu Debit BCA melalui mesin EDC BCA. Ketentuan ini mulai berlaku pada 5 Juli 2024, untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA. Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas Tunai BCA, seperti minimarket dan supermarket. "Sehubungan dengan informasi mengenai biaya administrasi tarik tunai melalui EDC BCA, dapat kami sampaikan bahwa BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline," ungkap Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility dalam rilis resminya, Rabu (29/5).