Tarik Ulur Aturan Bisa Bikin Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Terhambat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kualitas layanan internet Indonesiai belum mampu bersaing dengan negara di kawasan ASEAN. Salah satu sebabnya,  operator telekomunikasi kesulitan menggelar jaringan serat optik. Selaini itu ada tambahan beban. Seperti sewa gelar jaringan yang dikenakan oleh beberapa pemerintah daerah (pemda).

Surabaya contohnya, mereka mengenakan sewa lahan yang tergelar jaringan serat optik di bahu jalan.  Dalam sebuah seminar  Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto menyoroti potensi terjadinya mal administrasi pada kebijakan utilitas telekomunikasi di Kota Surabaya.

Sementara itu Ahmad Redi, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute sepakat, Pemerintah Kota Surabaya selain berpotensi menimbulkan mal administrasi, juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Dalam Undang-Undang Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan.


"Sehingga apa yang dilakukan Pemkot Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan ini bertentangan dengan UU. Dampaknya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terganggunya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Redi, dalam keterangannya, Selasa (24/10). 

Berdasarkan UU 25 tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik Redi menjelaskan bahwa kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah. Konsekuensi jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian barang milik publik, pemerintah baik di pusat maupun di daerah harusnya memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi.

Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Emiten Menara Telekomunikasi Usai Kehadiran Starlink “Sesuai UU Administrasi Pemerintahan dilarang ada kewenangan yang dibuat oleh Pemda tanpa berdasarkan UU. Sehingga pembentukan peraturan di tingkat daerah yang menerapkan sewa lahan di pinggir jalan bisa menjadi penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terang Redi.

Sementara dikutip dari situs resmi Pemkot Surabaya menyebut, kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas. Diantaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.   Sebelum jaringan utilitas itu dibangun di lahan aset milik pemkot, maka harus izin pemanfaatan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya. 

Jika jaringan utilitas tersebut ternyata dibangun di kawasan aset pemkot, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga. Nanti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. "Jadi bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan," urai Kepala DSDABM Kota Surabaya, Lilik Arijanto, dikutip dari situs resmi Pemkot Surabaya.  

Sepertinya baik pemkot, operator telekomunikasi dan pihak berwenang harus duduk bersama mengatasi persoalan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian