Tarik Ulur Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM yang Tak Kunjung Kelar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun pasca diperbolehkan dalam UU No 4/2023 terkait P2SK, aturan turunan untuk hapus tagih kredit UMKM tak kunjung kelar. Di mana, aturan tersebut diklaim mampu mempercepat penyaluran kredit di sektor UMKM semakin ngebut.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso mengungkapkan bahwa saat ini proses penyusunan aturan tersebut belum selesai. Dalam hal ini, ia menyebut sedang dalam tahap harmonisasi.  

“Mudah-mudahan semester 1 bisa selesai ya,” ujar Adi, Selasa (9/1).


Seperti telah disebutkan sebelumnya, Adi bilang aturan hapus tagih kredit UMKM akan berlaku untuk bank-bank BUMN yang selama ini tak bisa melakukan hapus tagih kredit. Aturan tersebut akan mengatur nilai tertentu dari hapus tagih yang dilakukan.

Baca Juga: Luncurkan RDN Syariah Online, BSI Bidik Pertumbuhan Nasabah hingga 15% Tiap Tahun

Pada Oktober 2023, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan, hapus kredit macet bisa dilakukan hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus buku adalah yang maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyebutkan Presiden Jokowi meminta agar aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah bisa selesai dalam waktu dua bulan. Artinya, akhir tahun 2023 sudah bisa selesai.

Teten sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa kriteria untuk memilih debitur-debitur mana saja yang bisa dilakukan hapus buku. Utamanya, debitur harus memiliki niat untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha. Di mana bank juga sudah melakukan upaya restrukturisasi atau penagihan secara optimal.

Memang, pembuatan PP terkait hapus tagih kredit UMKM ini terkesan tarik ulur. Mengingat, molornya aturan tersebut yang tak kunjung kelar.

Ekonom Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto menduga aturan tersebut molor karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan perbankan. Mengingat, langkah hapus tagih juga memerlukan biaya.

Ia menyadari sejatinya perbankan sudah melakukan pencadangan ketika portofolio kredit sudah melakukan hapus buku, satu langkah sebelum hapus tagih. Namun, ketika hapus tagih belum dilakukan, ada kemungkinan perbankan masih bisa menagih kembali.

Baca Juga: Transaksi Belanja Melalui Uang Elektronik Bank Mandiri Tembus Rp 22 Triliun di 2023

“Jadi bank masih bisa mengais-ngais dari kredit yang sudah di hapus buku, sekitar 10% masih bisa lah,” ujarnya.

Sementara itu, Senior Faculty LPPI Amin Nurdin berpendapat molornya aturan tersebut keluar dikarenakan masih ada perdebatan terkait implementasi dari hapus tagih tersebut. Karena bank harus mengidentifikasi UMKM mana saja yang bisa dihapus tagih.

“Ini harus bisa clear memang aturannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi