JAKARTA. Pelaksanaan peraturan limbah yang menimbulkan ketidaksepahaman soal definisi limbah membuat laju bisnis dari pelaku industri menjadi terganggu. Saat ini, Kementerian Lingkunga Hidup sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi produk turunan dari Undang-Undang No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nah, dalam penyusunan beleid ini, ada poin yang bisa mengancam industri. Misalnya, soal definisi limbah yang diklaim tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Menurut pemerintah, limbah sebagai zat atau bahan yang dibuang atau diperuntukan untuk dibuang.
Tarik ulur beleid limbah memukul industri
JAKARTA. Pelaksanaan peraturan limbah yang menimbulkan ketidaksepahaman soal definisi limbah membuat laju bisnis dari pelaku industri menjadi terganggu. Saat ini, Kementerian Lingkunga Hidup sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi produk turunan dari Undang-Undang No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nah, dalam penyusunan beleid ini, ada poin yang bisa mengancam industri. Misalnya, soal definisi limbah yang diklaim tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Menurut pemerintah, limbah sebagai zat atau bahan yang dibuang atau diperuntukan untuk dibuang.