Tarik Ulur Cost Structure TKI Tak Kunjung Usai



JAKARTA. Rupanya tarik ulur antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait cost structure atau biaya penempatan tenaga kerja masih terjadi. Tarik ulur itu berupa mekanisme penentuan cost structure.

Indonesia menginginkan agar kedua Pemerintah yang mematok besarnya cost structure. Sedangkan, Malaysia menghendaki masalah cost structure itu diserahkan saja pada mekanisme pasar. "Kita lagi dilema antara cost structure dengan angka tertentu atau diserahkan ke pasar," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai pembukaan Indonesia Summit di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (29/10).

Sekadar informasi saja, cost structure adalah materi yang tersisa dalam perundingan revisi Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2006 tentang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) antara Indonesia dan Malaysia


Pembahasan cost structure menyangkut apakah beban ditanggung penuh oleh majikan, atau menjadi tanggung jawab majikan dan tenaga kerja. Cost Structure meliputi biaya pelatihan, asuransi, dan akomodasi. Yang jelas, Pemerintah Indonesia mengusahakan agar cost restructure tidak memotong pembayaran gaji TKI.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu melanjutkan, apabila menyerahkan cost structure pada mekanisme, maka bakal memberatkan majikan maupun TKI. Sebab, biayanya bisa mencapai Rp 18 juta. Sedangkan, jika kedua Pemerintah yang mematok cost structure, menurut Muhaimin, bisa ditekan hingga Rp 8 juta.

Muhaimin menjelaskan, kedua belah pihak masih melanjutkan pembahasan hingga kini. Sayangnya, Muhaimin enggan menyebutkan apakah masalah cost structure itu bisa rampung paling lambat akhir tahun 2009. "Kami akan kejar waktu," ujarnya singkat.

Hingga kini, pihak Malaysia, telah menyetujui tiga tuntutan perlindungan TKI masuk dalam revisi MoU. Pertama, pemberian satu hari libur dalam satu minggu bagi TKI. Nah, jika majikan tetap ingin mempekerjakan TKI di hari libur, maka mereka harus memberikan kompensasi uang bagi TKI.

Kedua, Malaysia juga sepakat memberikan gaji minimal 600 ringgit atau Rp 1,8 juta per bulan kepada TKI. Ketiga, TKI boleh memegang paspor sendiri. Cuma, TKI yang kabur dari majikan akan dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan