JAKARTA. Besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi bola panas baru. Sebab, antar instansi pemerintah dan regulator pemerintah belum bulat ihwal penetapan iuran pensiun wajib BPJS sebesar 8% dari gaji pegawai. Heru Juwanto, Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai, penetapan iuran pensiun wajib sebesar 8% belum putus. Alasannya, rapat yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Iuran Jaminan Pensiun dan memutuskan iuran pensiun wajib sebesar 8%, tak menyertakan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Rapat yang berlangsung 8 April 2015 itu hanya dihadiri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal, menurut Heru, RPP Iuran Jaminan Pensiun itu harus mengantongi persetujuan dari Kemkeu sebelum diajukan ke presiden. Alhasil, "Selama Kemkeu belum tanda tangan, RPP itu harus dibahas ulang," kata Heru, Kamis (16/4).
Tarik ulur iuran pensiun BPJS
JAKARTA. Besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi bola panas baru. Sebab, antar instansi pemerintah dan regulator pemerintah belum bulat ihwal penetapan iuran pensiun wajib BPJS sebesar 8% dari gaji pegawai. Heru Juwanto, Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai, penetapan iuran pensiun wajib sebesar 8% belum putus. Alasannya, rapat yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Iuran Jaminan Pensiun dan memutuskan iuran pensiun wajib sebesar 8%, tak menyertakan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Rapat yang berlangsung 8 April 2015 itu hanya dihadiri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal, menurut Heru, RPP Iuran Jaminan Pensiun itu harus mengantongi persetujuan dari Kemkeu sebelum diajukan ke presiden. Alhasil, "Selama Kemkeu belum tanda tangan, RPP itu harus dibahas ulang," kata Heru, Kamis (16/4).