KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Pasalnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut. "Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden saat ku jungan kerja di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (2/7) Kendati demikian, dia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Tarik-ulur peraturan KPU soal larangan koruptor nyaleg, ini kata Presiden Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Pasalnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut. "Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden saat ku jungan kerja di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (2/7) Kendati demikian, dia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.