KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diputuskan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 13 Oktober 2017, hingga saat ini proses PKPU PT Intan Baruprana Finance (IBFN) masih berlangsung. Salah satu tim pengurus PKPU IBFN Akhmad Henry Setiawan menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran proses PKPU mengalami perpanjangan waktu tiga kali. "Perpanjangan pertama itu memang debitur belum siap proposal. Perpanjangan kedua, kreditur belum siap voting terutama BNI. Kemudian perpanjangan ketiga itu juga dari BNI, ketika voting perdamaian, mereka minta voting ditunda. Tapi begitu voting ditunda mereka minta perpanjangan, akhirnya debitur menurut," katanya kepada KONTAN, Rabu (13/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tarik ulur PKPU Intan Baruprana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diputuskan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 13 Oktober 2017, hingga saat ini proses PKPU PT Intan Baruprana Finance (IBFN) masih berlangsung. Salah satu tim pengurus PKPU IBFN Akhmad Henry Setiawan menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran proses PKPU mengalami perpanjangan waktu tiga kali. "Perpanjangan pertama itu memang debitur belum siap proposal. Perpanjangan kedua, kreditur belum siap voting terutama BNI. Kemudian perpanjangan ketiga itu juga dari BNI, ketika voting perdamaian, mereka minta voting ditunda. Tapi begitu voting ditunda mereka minta perpanjangan, akhirnya debitur menurut," katanya kepada KONTAN, Rabu (13/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.