JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang no 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bergulir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan optimistis, revisi UU Minerba bakal rampung tahun ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono berharap, pembahasan Revisi UU Minerba bisa kelar dalam tiga bulan. Saat ini, DPR masih membahas draf revisi itu secara internal dan antarfraksi DPR sebelum mengadakan pembahasan. Harapan Bambang, aturan ini bisa berlaku Januari 2017, sehingga ada kepastian atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah atau justru melonggarkan lagi. "Saya tidak bisa mengatakan potensi relaksasi, karena itu menjadi keputusan bersama pemerintah. Karena itu, kami tunggu pembahasan UU Minerba," ujar Bambang saat diskusi dengan anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Selasa (23/8).
Tarik ulur revisi UU Minerba masih berlanjut
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang no 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bergulir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan optimistis, revisi UU Minerba bakal rampung tahun ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono berharap, pembahasan Revisi UU Minerba bisa kelar dalam tiga bulan. Saat ini, DPR masih membahas draf revisi itu secara internal dan antarfraksi DPR sebelum mengadakan pembahasan. Harapan Bambang, aturan ini bisa berlaku Januari 2017, sehingga ada kepastian atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah atau justru melonggarkan lagi. "Saya tidak bisa mengatakan potensi relaksasi, karena itu menjadi keputusan bersama pemerintah. Karena itu, kami tunggu pembahasan UU Minerba," ujar Bambang saat diskusi dengan anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Selasa (23/8).