Tarik ulur UMK Yogyakarta 2015 masih belum selesai



YOGYAKARTA. Dewan pengupahan Kota Yogyakarta masih merahasiakan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2015 yang baru saja dibahas. Pasalnya, hasil pembahasan tersebut harus dikoordinasikan lebih dulu dengan walikota.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta, Hadi Muhtar, Minggu (21/9/2014), mengatakan, pertemuan dengan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terkait keputusan UMK akan dilakukan pada Jumat mendatang. 

Dia mengakui bahwa sudah ada usulan. Hanya, sampai hari ini besarannya belum dapat diumumkan. "Koordinasi nanti diagendakan Jumat depan. Sekarang belum publikasi," katanya.


Sebelumnya, dewan pengupahan membahas UMK 2015 Kota Yogyakarta selama beberapa hari. Dewan pengupahan terdiri atas unsur pengusaha, pemerintah, dan pekerja, serta pengamat.

Usulan muncul, pekerja menginginkan nilai maksimal yakni di angka Rp 1,3 juta. Namun nilai tersebut dinilai menjadi beban pengusaha. Ketua Apindo, Taryoto, semula mengatakan, kenaikan UMK diharapkan tidak sampai membebani pengusaha.

Menurutnya, kenaikan harga misalnya listrik, gas, dan fluktuasi harga bahan pokok lainnya, termasuk kemungkinan kenaikan bahan bakar minyak pun menjadi pertimbangan.

Dia menyebut, misal kenaikan UMK menjadi Rp 1,3 juta saja dianggap cukup berat bagi pengusaha. Adapun UMK 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 1.173.000. Terkait tarik ulur itu, ketua dewan pengupahan pun sampai kemarin belum membeberkan hasil keputusannya.

"Kalau sudah koordinasi dengan walikota, baru nanti ditetapkan lalu kami ke gubernur ajukan. Awal Oktober kami ajukan," katanya. Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Jumat (19/9), menyatakan, persoalan UMK 2015 diserahkannya kepada pembahasan dewan pengupahan. Dia berharap usulan tidak terlalu rendah. Hal itu agar keinginan pekerja sesuai kebutuhannya terakomodasi.

"Tapi juga jangan terlalu membebani pengusaha," ujarnya. Haryadi menegaskan, kenaikan UMK terjadi per tahun. Sewajarnya, keputusannya selalu diambil berdasarkan musyawarah.

Sebab itu, sebelum ditetapkan, menurutnya, sudah ada pembahasan dan mufakat antara pengusaha dan pekerja. UMK yang ditetapkan harus menjadi dasar besaran gaji pekerja.

Menurutnya, apabila nantinya pengusaha ada yang menggaji pekerja di atas UMK, hal itu patut diapresiasi. "Tapi kalau belum sesuai ya harus ajukan penangguhan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa