Tarquin ulur waktu menjawab gugatan Bank Mutiara



JAKARTA. Perkara perdata antara Bank Mutiara melawan Tarquin, tampaknya masih jauh dari kata selesai. Pasalnya, Tarquin meminta pengunduran waktu untuk mengajukan jawaban, atas gugatan yang dilayangkan Bank Mutiara, terkait dengan penarikan aset.

Padahal sebelumnya, Cantonal Court of Zurich, pengadilan tempat perkara ini diajukan, telah memberikan waktu selama 2 bulan kepada Tarquin untuk memberikan jawaban.Keterangan ini didapat dari kuasa hukum Bank Mutiara Pradjoto melalui pesan singkat kepada KONTAN. Dalam pesan singkat tersebut, Pradjoto menyatakan bahwa Tarquin meminta penundaan jawaban sampai pertengahan bulan Juli ini. Dengan demikian, lanjut Pradjoto, Bank Mutiara, belum dapat mengetahui substansi dari jawaban Tarquin tersebut. "Kita belum dapat mengetahui substansi dari jawaban mereka. Setelah mereka memberi jawaban, barulah kita akan menganalisisnya bersama dengan DR.Erick Buis, kuasa hukum Bank Mutiara di Swiss," ujarnya.Sebelumnya Pradjoto menjelaskan, tahapan persidangan ini adalah setelah adanya jawaban dari pihak Tarquin yang masuk ke pengadilan tempat perkara ini digelar, yaitu Cantonal Court of Zurich, maka selanjutnya baru ditetapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini. Selain itu, Pradjoto menyebutkan bahwa proses mediasi atau perdamaian juga akan ditawarkan oleh pengadilan Swiss.Proses selanjutnya adalah Bank Mutiara diberikan hak kembali untuk mengajukan submission atau tanggapan untuk menjawab kembali risalah jawaban yang diajukan oleh Tarquin. Dalam perkara penarikan aset ini, Bank Mutiara telah menggelontorkan biaya perkara sebesar 1,7 juta Swiss Franc.Biaya tersebut oleh Cantonal Court of Swiss telah dimasukkan ke dalam rekening deposito di Bank Negara Swiss. Uang tersebut pada akhirnya akan dikembalikan, jika perkara ini telah diputus dan Bank Mutiara dinyatakan menang dalam gugatan perkara perdata antar negara ini.Sebelumnya, Bank Mutiara telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tarquin ke Cantonal Court of Zurich pada tanggal 1 Maret 2011. Salinan gugatan juga telah diserahkan kepada pihak tergugat, yakni Tarquin juga di waktu yang sama.Pengadilan juga menetapkan agar Penggugat atau Bank Mutiara untuk menyerahkan biaya perkara. Biaya tersebut harus sudah dibayarkan sebelum tanggal 4 April 2011. Yang jika terjadi kelalaian maka tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya.Dalam persidangan yang digelar netral tersebut, Bank Mutiara menunjuk DR. lur: Eric Buis sebagai Kuasa Hukumnya di Swiss. Tarquin sebagai pihak tergugat, diwakili oleh Lic. lur: Felix M Mathis, sebagai kuasanya.Bank Mutiara dalam gugatan perdata ini telah mengajukan banyak dalil dan salah satu di antaranya adalah berkaitan dengan sengketa tentang equitable security interest, yang dimiliki oleh Bank Mutiara atas dasar AMA (Asset Management Agreement). Yang pada intinya lebih kurang menekankan bahwa uang yang semula didepositokan di LGT Bank dahulu bernama Dresdner Bank, telah dijadikan sebagai jaminan pemenuhan utang.Gugatan perdata Bank Mutiara yang dahulu bernama Bank Century ini, adalah terkait dengan pengembalian aset senilai US$ 155,9 juta. Dana tersebut diduga dilarikan oleh mantan pemegang saham Bank Century yaitu Hesham dan Rafat. Bank Mutiara mengajukan gugatan kepada Tarquin sebagai pihak yg merasa berhak atas dana Telltop di LGT Bank dahulu Dresdner Bank.Putusan pengadilan tinggi menyatakan bahwa Tarquin dan Bank Mutiara mempunyai hak atas dana deposito tersebut. Sehingga, dengan adanya pengakuan kepemilikan antara kedua belah pihak tersebut, maka kemudian, pengadilan memberikan saran agar Bank Mutiara mengajukan klaim atas kepemilikan dana tersebut.Maka Bank Mutiara pun mengajukan gugatan kepada PT Tarquin pada pengadilan, untuk menggugat dana deposito yang menjadi objek perebutan kepemilikan itu. Untuk menguatkan dalil-dalil gugatan yang dilayangkan kepada Tarquin, pihak Bank Mutiara telah menyiapkan berbagai macam bukti yang akan diajukan dalam perkara gugatan perdata ini.Di antaranya adalah bukti berupa dokumen-dokumen untuk mengetahui bahwa dana deposito tersebut adalah merupakan hak dari Bank Mutiara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini