BOGOR. PT Taspen (Persero) menyiapkan gugatan hukum kepada dua perusahaan properti yang diduga melakukan wanprestasi investasi. Perusahaan properti ini dinilai tidak memberikan imbal hasil yang wajar dan tidak transparan dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi pelat merah aparatur negara tersebut. Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran hingga mengunjungi langsung perusahaan properti terkait. Namun, sampai saat ini, pemilik perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana investasi Taspen. “Karenanya, kami siapkan legal hukumnya untuk kami ajukan gugatan ke pengadilan,” ujarnya, Sabtu (8/11). Direktur Investasi Taspen Iman Firmansyah mengungkapkan, bermula pada penempatan dana investasi Taspen dengan skema penyertaan langsung pada tahun 1991 silam. Namun, alih-alih berkembang, dana investasi Taspen malah mandek. Sudah tiga tahun terakhir ini, Taspen melakukan penagihan.
Taspen akan tuntut mitra investasi propertinya
BOGOR. PT Taspen (Persero) menyiapkan gugatan hukum kepada dua perusahaan properti yang diduga melakukan wanprestasi investasi. Perusahaan properti ini dinilai tidak memberikan imbal hasil yang wajar dan tidak transparan dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi pelat merah aparatur negara tersebut. Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran hingga mengunjungi langsung perusahaan properti terkait. Namun, sampai saat ini, pemilik perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana investasi Taspen. “Karenanya, kami siapkan legal hukumnya untuk kami ajukan gugatan ke pengadilan,” ujarnya, Sabtu (8/11). Direktur Investasi Taspen Iman Firmansyah mengungkapkan, bermula pada penempatan dana investasi Taspen dengan skema penyertaan langsung pada tahun 1991 silam. Namun, alih-alih berkembang, dana investasi Taspen malah mandek. Sudah tiga tahun terakhir ini, Taspen melakukan penagihan.