JAKARTA. PT Taspen (persero) mengalihkan pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT) non PNS kepada anak usaha mereka, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Langkah ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014 dimana Taspen harus mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan THT non PNS kepada perusahaan asuransi lain. Sebagai langkah awal, sebelas perusahaan yang terdiri dari sepuluh BUMN dan satu BUMD melakukan perjanjuan pengalihan portofio ini dengan Taspen Life. Kesebelas perusahaan itu adalah PT Inhutani I, PT Inhutani II, Perum Perhutani, PT PElabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV, PT Bukit Asam, dan PT Pegadaian. Lalu Perum Damri, Perum Bulog, PD Pasir Putih, dan PT Taspen. Jumlah peserta program THT yang dialihkan ke Taspen Life dari kesebelas perusahaan ini mencapai 31.609 orang.
Taspen alihkan tabungan hari tua senilai Rp 2,1 T
JAKARTA. PT Taspen (persero) mengalihkan pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT) non PNS kepada anak usaha mereka, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Langkah ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014 dimana Taspen harus mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan THT non PNS kepada perusahaan asuransi lain. Sebagai langkah awal, sebelas perusahaan yang terdiri dari sepuluh BUMN dan satu BUMD melakukan perjanjuan pengalihan portofio ini dengan Taspen Life. Kesebelas perusahaan itu adalah PT Inhutani I, PT Inhutani II, Perum Perhutani, PT PElabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV, PT Bukit Asam, dan PT Pegadaian. Lalu Perum Damri, Perum Bulog, PD Pasir Putih, dan PT Taspen. Jumlah peserta program THT yang dialihkan ke Taspen Life dari kesebelas perusahaan ini mencapai 31.609 orang.