JAKARTA. PT Taspen rupanya masih mengalami kendala dalam menjalankan program baru mereka, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk aparatur sipil negara. Pasalnya, penerimaan iuran untuk kedua program tersebut masih belum maksimal. Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyebut, beleid yang mengatur kedua program tersebut yaitu PP nomor 70 tahun 2015 memang disahkan pada Juli lalu. Namun programnya sendiri baru berjalan pada bulan Oktober. Di sisi lain sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih menunggu aturan yang lebih rinci untuk membayar iuran kedua program ini. Meski beberapa pemda yang lain sudah berinisiatif untuk membayar iuran. "Ada sejumlah pemda yang menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri," kata Iqbal, Kamis (17/12).
Taspen: Banyak pemba belum bayar iuran JKK dan JKM
JAKARTA. PT Taspen rupanya masih mengalami kendala dalam menjalankan program baru mereka, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk aparatur sipil negara. Pasalnya, penerimaan iuran untuk kedua program tersebut masih belum maksimal. Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyebut, beleid yang mengatur kedua program tersebut yaitu PP nomor 70 tahun 2015 memang disahkan pada Juli lalu. Namun programnya sendiri baru berjalan pada bulan Oktober. Di sisi lain sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih menunggu aturan yang lebih rinci untuk membayar iuran kedua program ini. Meski beberapa pemda yang lain sudah berinisiatif untuk membayar iuran. "Ada sejumlah pemda yang menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri," kata Iqbal, Kamis (17/12).