Taspen Investasikan Dana Kelolaan 72% di Obligasi Pemerintah dan Deposito



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengklaim terus mencatatkan pertumbuhan hasil investasi  dari tahun ke tahun. Bahkan, pertumbuhannya disebut 20% lebih tinggi dari industri.

Dalam menginvestasikan dana kelolaannya, Taspen melakukan diversifikasi. Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan, portofolio perusahaan saat ini sebagian besar ditempatkan pada obligasi negara, obligasi syariah negara dan deposito bank BUMN dengan porsi mencapai 72%. 

Lalu sekitar 22% tersebar pada penyertaan anak usaha, obligasi korporasi dan reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan penempatan portofolio investasi pada saham kurang dari 5% dan mayoritas saham yang dimiliki merupakan saham saham BUMN dan blue chip.


Menurut Kosasih, capaian pertumbuhan hasil investasi tersebut merupakan bukti bahwa Taspen mengelola dana ASN dan pensiunan secara prudent sehingga investasi aman dan likuid.

"Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dana investasi dan operasional perusahaan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (21/8).

Baca Juga: Permudah Pembayaran Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng SRCIS

Ia mengatakan, kinerja Taspen telah diaudit secara periodik. Kosasih menyebut, hasil audit Auditor Pemerintah selama 5 tahun terakhir, tidak ada temuan material terkait investasi maupun operasional Taspen.

Menurutnya, Taspen menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan melakukan operasional perusahaan. 

Auditor pemerintah telah mengaudit kinerja investasi dan operasional Taspen  setiap tahun dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hasil audit dari tahun 2018 sampai 2022, Taspen telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  

"Di samping itu, hasil audit dari pihak yang berwenang menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Taspen telah dikelola secara prudent dan mematuhi GCG, serta telah mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kosasih.

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, lanjut dia, Taspen wajib dan taat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik.

Hingga saat ini, Taspen telah melayani 3,72 juta peserta aktif dan 3,03 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk melayani peserta, Taspen telah memiliki 57 kantor cabang, 44 mitra bayar, dan lebih dari 60.000 titik layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk