Taspen Kantongi Pembayaran Dapen yang Gemuk



JAKARTA. PT Taspen bakal mengantongi pembayaran dana pensiunan dalam jumlah besar. Maklum, sejak tahun ini Pemerintah akan menanggung seluruh pendanaan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Pemerintah mencantumkan pembayaran dana unfunded liabilities (UFL) dalam nota keuangan Rancangan APBN 2010. Yang dimaksud unfunded liabilities adalah kekurangan iuran pensiun karena kenaikan nilai gaji PNS.Perincian unfunded liabilities di Nota Keuangan 2010: tunggakan iuran 2008 sebesar Rp 4,09 triliun, tunggakan tahun 2009 senilai Rp 2,98 triliun, serta potensi kenaikan tahun depan senilai Rp 3,65 triliun. Potensi kenaikan itu dihitung berdasar asumsi gaji PNS jadi naik 15% di tahun depan. Nilai totalnya, Rp 10,7 triliun.Sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman menjelaskan, kenaikan setoran Pemerintah akibat penerapan sistem manfaat pasti. "Yakni dengan memperhitungkan masa kerja dan gaji terakhir PNS," kata Faisal melalui surat elektronik, Kamis (6/8).

Menjadi iuran pasti

Faisal mengakui, Pemerintah memberlakukan pola pay as you go dalam pembayaran pensiun sejak 2009. Dalam sistem ini, dana pensiun baru dibayarkan setelah seorang PNS berhenti. Dalam sistem ini, iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji dipotong langsung dari penghasilan PNS.Hingga 2008, Pemerintah memberlakukan metode sharing. Perubahan dari metode sharing ke pay as you go akan berujung ke kenaikan dana pensiun yang dikelola Taspen. "Per akhir Desember 2008, nilai dana pensiun yang dikelola Taspen mencapai Rp 12,63 triliun. Dalam rencana kerja 2009, kami mentargetkan dana pensiun yang kami kelola naik menjadi Rp 18,36 triliun," kata Faisal. Pemerintah juga masih mengkaji rencana pemberlakuan metode fully funded untuk menggantikan metode pay as you go.Faisal menambahkan, hasil investasi Taspen di 2008 meningkat 15,96% dari hasi di tahun 2007. "Tahun ini, kami prediksi hasil investasi tumbuh 27,63%," kata Faisal tanpa merinci nilai nominal.Dalam berinvestasi, Taspen tunduk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491 tahun 2004. Instrumen yang boleh digunakan Taspen adalah deposito, saham, obligasi ataupun medium term notes (MTN) dengan peringkat A, surat utang negara dan SBI. Taspen juga diizinkan melakukan penyertaan langsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: