BOGOR. Enggan mengalihkan program pensiun dan tunjangan hari tua aparatur negara ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) membuat kajian. Kajian ini berisi alasan mengenai kepentingan pengelolaan program yang dijalani Taspen tanpa harus berpindah tangan ke BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan, Taspen dan PT Asabri (Persero) yang merupakan perusahaan asuransi BUMN harus mengalihkan programnya dan pembayaran pensiun aparatur negara ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2029 mendatang. Namun, direksi Taspen punya pandangan berbeda. Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap pengelolaan program yang dijalaninya dengan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, harus ada pengelolaan terpisah antara program untuk pegawai swasta dengan aparatur negara. Toh, karakteristik keduanya juga berbeda.
Taspen menolak dilebur menjadi satu dengan BPJS
BOGOR. Enggan mengalihkan program pensiun dan tunjangan hari tua aparatur negara ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) membuat kajian. Kajian ini berisi alasan mengenai kepentingan pengelolaan program yang dijalani Taspen tanpa harus berpindah tangan ke BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan, Taspen dan PT Asabri (Persero) yang merupakan perusahaan asuransi BUMN harus mengalihkan programnya dan pembayaran pensiun aparatur negara ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2029 mendatang. Namun, direksi Taspen punya pandangan berbeda. Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap pengelolaan program yang dijalaninya dengan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, harus ada pengelolaan terpisah antara program untuk pegawai swasta dengan aparatur negara. Toh, karakteristik keduanya juga berbeda.