KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT TASPEN (Persero) menyampaikan saat ini pengawasan terhadap tata kelola perusahaan dilakukan secara berlapis oleh berbagai pihak. Corporate Secretary TASPEN Henra menerangkan TASPEN melaksanakan tata kelola perusahaan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai ketentuan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta regulasi dana pensiun dan asuransi. "Saat ini, pengawasan terhadap TASPEN dilakukan secara berlapis melalui three lines model di internal dan pengawasan eksternal oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Danantara, auditor eksternal (KAP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (7/10/2025). Baca Juga: TASPEN Catatkan Total Beban Klaim Sebesar Rp 10,64 Triliun per Agustus 2025
TASPEN Sebut Pengawasan Tata Kelola Dilakukan Secara Berlapis oleh Berbagai Pihak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT TASPEN (Persero) menyampaikan saat ini pengawasan terhadap tata kelola perusahaan dilakukan secara berlapis oleh berbagai pihak. Corporate Secretary TASPEN Henra menerangkan TASPEN melaksanakan tata kelola perusahaan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai ketentuan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta regulasi dana pensiun dan asuransi. "Saat ini, pengawasan terhadap TASPEN dilakukan secara berlapis melalui three lines model di internal dan pengawasan eksternal oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Danantara, auditor eksternal (KAP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (7/10/2025). Baca Juga: TASPEN Catatkan Total Beban Klaim Sebesar Rp 10,64 Triliun per Agustus 2025
TAG: