KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan presiden Joko Widodo di Kota Surakarta, Rabu (6/11). Besaran manfaat Program Pensiun dan THT tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978. Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun kepada Presiden RI ke-7 itu mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen. Jokowi Widodo memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Taspen Serahkan Manfaat Program Pensiun dan THT Kepada Mantan Presiden Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan presiden Joko Widodo di Kota Surakarta, Rabu (6/11). Besaran manfaat Program Pensiun dan THT tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978. Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun kepada Presiden RI ke-7 itu mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen. Jokowi Widodo memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.