KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen memperkirakan jumlah jaminan kematian dan kecelakaan kerja yang harus dibayarkan bagi 47 aparatur sipil negara yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 mencapai Rp 6,12 miliar. Diketahui, dari 189 manifest penumpang pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, terdapat 47 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban. Sekitar 21 PNS berasal dari Kementerian Keuangan, 10 PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lima PNS, empat orang hakim dari Mahkamah Agung (MA), tiga orang dari Ditjen Migas, satu orang masing-masing dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kesehatan. Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, atas kejadian nahas tersebut.
Taspen siap cairkan Rp 6,12 miliar untuk PNS korban kecelakaan Lion Air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen memperkirakan jumlah jaminan kematian dan kecelakaan kerja yang harus dibayarkan bagi 47 aparatur sipil negara yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 mencapai Rp 6,12 miliar. Diketahui, dari 189 manifest penumpang pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, terdapat 47 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban. Sekitar 21 PNS berasal dari Kementerian Keuangan, 10 PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lima PNS, empat orang hakim dari Mahkamah Agung (MA), tiga orang dari Ditjen Migas, satu orang masing-masing dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kesehatan. Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, atas kejadian nahas tersebut.