Taspen Tetap Memprioritaskan Keamanan dalam Memilih Instrumen Investasi



JAKARTA. PT Taspen masih menanti tata cara pembayaran kebijakan iuran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Pemerintah telah menetapkan, mulai tahun depan sistem pembayaran pensiunan berubah menjadi pembayaran iuran biasa atau bulanan dengan istilah fully funded. Hingga kini, pembayaran pensiun baru dilunasi saat pegawai berhenti atau biasa disebut pay as you go.

Dengan pemberlakuan sistem fully funded, berarti Taspen tahun depan akan menerima iuran pensiun PNS senilai Rp 40,8 triliun. Nah yang ditunggu manajemen Taspen adalah apakah iuran PNS dibayar langsung atau secara bertahap.

Mekanisme pembayaran iuran ini akan menentukan rencana kerja Taspen di tahun depan. "Mengenai pelaksanaannya masih dalam pembahasan. Paling tidak pada akhir tahun sudah ada gambaran jelas program yang akan dilakukan oleh PT Taspen," kata Sekretaris Perusahaan Faisal Rachman Rabu (3/12).


Sistem fully funded otomatis akan menggendut dana kelolaan Taspen seketika. Jika dalam mekanisme pay as you go, Taspen hanya menjadi juru bayar gaji pensiunan yang mengalir dari APBN, dalam mekanisme fully funded Taspen benar-benar mengelola duit iuran pensiunan. Sedangkan APBN hanya membayar iuran dari PNS yang masih aktif saja.

Meski akan kebanjiran duit kelolaan, Taspen mengaku akan tetap konservatif dalam mengelola investasi mereka. Faisal menyatakan, dalam mengelola duit pensiunan, Taspen memprioritaskan keamanan dana, bukan seberapa potensi imbal hasil yang diperoleh.

Taspen akan mempertahankan komposisi investasi seperti sekarang. Perinciannya, sebanyak 80% dana ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) dan obligasi korporasi, sebanyak 19,1% di deposito, dan sisa dana 0,9% ditempatkan dalam rupa saham.

Meskipun saat ini harga SUN sedang tergerus hebat, Faisal mengaku tak khawatir. Sebab investasi Taspen bersifat jangka panjang sampai nanti saat jatuh tempo. SUN milik Taspen hampir seluruhnya tidak untuk diperdagangkan. Taspen memang mesti berhati-hati karena harus menanggung pembayaran gaji sekitar 2 juta pensiunan pejabat tinggi, polisi, tentara maupun pegawai negeri sipil. Dyah Megasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Didi Rhoseno Ardi