JAKARTA. Kasus penempatan deposito PT Taspen (Persero) sebesar Rp 110 miliar di Bank Mandiri Kantor Kas Balai Pustaka Rawamangun, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kini, Taspen berniat menempuh upaya hukum terhadap Bank Mandiri. "Kami akan tempuh jalur hukum secara perdata atau arbitrase kepada Bank Mandiri," kata Faisal Rachman, Sekretaris Perusahaan PT Taspen. Taspen mengambil langkah tersebut setelah Mandiri menolak mengembalikan dana Taspen yang dibobol. Padahal, Taspen telah dua kali mengajukan surat permohonan pengembalian dana.
Taspen Tuntut Mandiri Kembalikan Dana Rp 110 M
JAKARTA. Kasus penempatan deposito PT Taspen (Persero) sebesar Rp 110 miliar di Bank Mandiri Kantor Kas Balai Pustaka Rawamangun, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kini, Taspen berniat menempuh upaya hukum terhadap Bank Mandiri. "Kami akan tempuh jalur hukum secara perdata atau arbitrase kepada Bank Mandiri," kata Faisal Rachman, Sekretaris Perusahaan PT Taspen. Taspen mengambil langkah tersebut setelah Mandiri menolak mengembalikan dana Taspen yang dibobol. Padahal, Taspen telah dua kali mengajukan surat permohonan pengembalian dana.