Taspen usul perubahan skema dana pensiun



JAKARTA. PT Taspen (Persero) kelihatannya mulai menyadari beban negara yang ditimbulkan dari pembayaran pensiun dengan skema manfaat pasti. Karenanya, perusahaan asuransi yang melayani aparatur negara itu mengusulkan perubahan skema dana pensiun dari manfaat pasti ke iuran pasti.

Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendekatan, baik kepada pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN, dan juga Kementerian Keuangan agar mengubah skema pembayaran dana pensiun yang ada saat ini, yaitu manfaat pasti.

“Saya setuju skema ini diubah dari manfaat pasti ke iuran pasti. Apakah nantinya akan berlaku untuk peserta baru saja atau peserta lama yang sudah terlanjur mengiur, itu belum diputuskan. Tetapi, kami sudah mengusulkan kepada pemerintah,” ujarnya, akhir pekan lalu.


Berdasarkan hitung-hitungan, apabila skema manfaat pasti terus dijalankan, maka pembayaran pensiun kepada pensiunan baru akan berakhir pada tahun 2050 mendatang. Tentu hal ini membebani negara. Apalagi, saat ini, porsi dana pensiun mencapai 30% dari total belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dana pensiun komersial sendiri sudah tidak lagi menjalankan program manfaat pasti dan beralih ke iuran pasti. Karena, skema manfaat pasti dianggap membebani perusahaan. Dalam skema manfaat pasti, pekerja dijanjikan uang pensiun yang pasti jumlahnya, bagaimananapun kondisi perusahaan.

Maka, pada saat pekerja memasuki usia pensiun, dana pensiun wajib memberi manfaat pensiun sesuai perjanjian. Tidak peduli apakah iuran pensiun pekerja jumlahnya kecil atau perusahaan sedang rugi, atau kondisi pasar sedang jatuh. Jumlahnya harus pasti.

Sementara, sesuai namanya, iuran pasti memberikan dana pensiun sesuai dengan yang dibayar pekerja, ditambah dengan hasil pengembangannya. Pada saat pekerja memasuki pensiun, jumlah iuran pensiun mereka diberikan sekaligus hasil investasinya.

“Kami sudah usulkan kepada pemerintah agar skemanya berubah ke iuran pasti. Toh, tidak merugikan peserta, karena apa yang diterima sesuai dengan yang dibayarkan, berikut pengembangannya. Kalau mendegradasi skema sebelumnya, iya, tetapi kan tidak membebani negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto