KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami petunjuk mencoblos pada Pilkada Serentak 2024. Memasuki akhir November, tentu menjadi salah satu momentum bagi Indonesia untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah secara bersamaan di seluruh Indonesia. Adapun, Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Pada pilkada ini, masyarakat akan memilih kepala daerah untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Ruang Lingkup Pilkada Serentak 2024
Untuk Pilkada Serentak 2024 mencakup pemilihan kepala daerah tingkatan berikut.- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi.
- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten.
- Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.
Tujuan Pilkada Serentak
Selain itu, ada beberapa tujuan dari Pilkada diadakan secara serentak adalah sebagai berikut.- Efisiensi Anggaran dan Waktu: Lewat menyelenggarakan pilkada secara bersamaan, diharapkan pengeluaran negara untuk pemilu dapat ditekan.
- Harmonisasi Jadwal Pemilu: Menjadikan jadwal pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah lebih terintegrasi.
- Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Pemilu serentak bertujuan untuk memaksimalkan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi.
Cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024
Tata cara mencoblos dalam Pilkada Serentak 2024 mirip dengan pemilu sebelumnya. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencoblos dengan benar: 1. Pastikan Anda Terdaftar di DPT Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih. Anda dapat memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa. Jika belum terdaftar, segera lapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Anda. Baca Juga: Mulai Sibuk Jelang Pilkada 2024, Ini Gaji KPPS & Tugas-Tugasnya 2. Datang ke TPS di Hari Pencoblosan Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024, dan tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00. Bawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas. 3. Lakukan Registrasi Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda. Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara. 4. Masuk ke Bilik Suara Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada. Pilihan Anda tergantung pada wilayah:- Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi)
- Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten)
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)