Tata Cara Urus Kartu Keluarga atau KK yang Hilang dan Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak mudah dilakukan. Setiap orang bisa saja mengalami musibah kehilangan kartu keluarga dalam bentuk fisik.

Kartu keluarga merupakan salah satu data pencatatan penting untuk mengesahkan wilayah domisili sesuai anggota keluarga. Tentu, kehilangan kartu keluarga atau KK akan menyulitkan dalam beberapa urusan.

Sebagai informasi, kartu keluarga wajib dimiliki dengan bukti untuk mengurus SIM hingga BPJS Kesehatan.  Namun ada beberapa syarat untuk mengurus Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak.


Baca Juga: Apa Penyebab Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Nonaktif? Ini 6 Alasannya

Syarat urus Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak

Anda harus memenuhi beberapa syarat Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak berikut.

  • Surat keterangan dari kepolisian terdekat.
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga di kelurahan.
  • Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga di KK.
Sebagai catatan, tidak ada biaya untuk mengurus kartu keluarga atau KK yang hilang rusak dari dinas terkait.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
  • Penduduk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.
Selanjutnya, ada beberapa langkah dan cara mengurus Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak. Itulah penjelasan terkait cara mengurus Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Di KUA Online, Klik Link Simkah4.kemenag.go.id

Cara urus Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak

Nah, apabila persyaratan di atas terpenuhi, ikuti cara mengurus Kartu Keluarga atau KK yang hilang.

  • Bawa dokumen syarat mengurus Kartu Keluarga atau KK yang hilang ke kantor kelurahan.
  • Isi formulir dari kelurahan sesuai data diri.
  • Datang ke Kantor Kecamatan meminta tanda tangan Kepala Kecamatan.
  • Datang ke kantor DISDUKCAPIL dengan membawa formulir permohonan dan dokumen lainnya.
  • Tunggu petugas menyerahkan KK kosong beserta berkas dan data yang diterima.
  • Tunggu proses perekaman data untuk cetak kartu keluarga atau kk.
  • Kartu Keluarga atau KK yang dicetak akan diperiksa oleh Kepala Seksi Identitas.
  • Minta paraf kepala Bidang dan kepala Dinas untuk Kartu keluarga atau KK baru.
  • Petugas pelayanan akan registrasi Kartu Keluarga atau KK yang baru.
Berikutnya, Kartu Keluarga atau KK yang baru bisa disimpan dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Itulah penjelasan beberapa langkah dan cara mengurus Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak dengan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News