Tata ekspor mineral karut marut



JAKARTA. Tata niga ekspor mineral sejak 12 Januari lalu masih kacau balau. Akibatnya, meskipun sudah bisa memenuhi batasan kadar pengolahan dan pemurnian seperti yang disyaratkan pemerintah, pengusaha masih terhambat menjual hasil produksinya ke luar negeri.  Beberapa perusahaan seperti PT Vale Indonesia Tbk, PT Freeport Indonesia, dan beberapa perusahaan tambang lain tidak bisa menggelar kegiatan ekspor lantaran belum jelasnya aturan mekanisme perdagangan ekspor mineral dari pemerintah.

Itu lantaran hingga sekarang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok rumusan penetapan harga patokan mineral (HPM).  Penetapan HPM ini akan menjadi acuan penetapan harga patokan ekspor (HPE) di Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya menjadi rujukan pungutan bea keluar khusus untuk ekspor enam jenis konsentrat yang boleh diekspor. Besaran persentase bea keluar masing-masing komoditas sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.   Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, sejak Minggu (12/1) hingga sekarang merupakan masa transisi kegiatan ekspor mineral sehingga pemerintah belum membuka keran ekspor. Menurutnya, ekspor akan kembali dibuka setelah pihaknya bersama Kementerian Perdagangan serta Kementerian Keuangan sudah sepakat membuat kebijakan terkait tata cara ekspor mineral. "Sekarang sedang masa transisi, sehingga perusahaan harus bersabar dulu. Secepatnya kami akan keluarkan aturan tata cara pelaksanaan ekspor, untuk sinkronisasi kode HS maupun pungutan bea keluar untuk ekspor konsentrat," kata dia kepada KONTAN, Selasa (20/1). Namun, dia menjanjikan, masa transisi ekspor ini tidak akan berlangsung lama dan diharapkan akan segera stabil. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan formula penetapan HPM sehingga produk mineral jadi dan enam jenis konsentrat dapat segera dijual ke luar negeri.  Nico Kanter, Direktur Utama PT Vale Indonesia mengakui, sejak seminggu lalu satu shipment atau satu kapal pengiriman nikel matte milik Vale Indonesia yang akan diekspor sempat tertahan di Bea Cukai. "Saya nggak tahu berapa jumlah tonase nikel matte dalam satu kapal itu," ujar dia.  Dia bilang, seharusnya perusahaanya tetap bisa menggelar ekspor karena nikel matte merupakan produk pemurnian yang dibebaskan ekspor sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Namun, tetap saja ada perbedaan penafsiran aturan antara pihak Bea Cukai dengan perusahaan.  Untungnya, penahanan ekspor mineral milik Vale ini tidak berlangsung lama karena Senin (20/1) pagi pengiriman nikel matte sudah bisa digelar. "Memang di dalam aturan ada ketentuan bahwa perusahaan harus sudah memenuhi kewajiban pemurnian dalam jumlah tertentu. Kata ini yang ditafsirkan secara rancu oleh pihak Bea Cukai," jelas dia. Dede mengatakan, khusus untuk Freeport, Newmont dan izin usaha pertambangan (IUP) penghasil konsentrat lainya, pemerintah masih akan tetap menahan kegiatan ekspor sampai adanya penetapan rumusan HPM konsentrat. Sebab, hal tersebut akan menjadi dasar besaran bea keluar yang harus dibayarkan kedua perusahaan kepada negara.  Selain itu, ESDM juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait perlu tidaknya Freeport dan Newmont memiliki izin eksportir terdaftar (ET) sebagaimana perusahaan tambang pemegang IUP. Penerbitan ET berfungsi untuk memberikan kuota konsentrat yang diperbolehkan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia