Tata kanal 3G, Kemkominfo panggil Smartfren



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akan melakukan penataan kanal 3G di frekuensi radio 2.1GHz. Pemanggilan terhadap Smartfren dilakukan karena adanya operator telekomunikasi yang menolak hijrah ke kanal 3G dengan alasan, sinyalnya kanal terganggu sinyal Smartren. 

"Minggu ini akan ketemu dengan Smartfren. Rencana paling lambat Rabu atau Kamis ini. Hal ini sudah teragenda dari seminggu yang lalu," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo kepada Kontan di Jakarta, Senin (22/4).

Sebelumnya, operator telekomunikasi Axis menolak pindah ke kanal 11 dan 12 yang ditetapkan Kominfo. Alasannya disinyalir karena ada interferensi oleh sinyal Smart Telecom. Maka itu, Kominfo juga akan memanggil anak perusahaan Smartfren tersebut.


Perlu diketahui, Axis merasa keberatan dengan kebijakan penataan ulang blok frekuensi 3G. Bukan apa-apa, anak usaha Saudi Telecom dan Maxis ini diwajibkan berpindah dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12.  

Dengan perpindahan itu, ke dua blok terakhir rentan terjadi interferensi atau gangguan jaringan dari sinyal Smart Telecom yang berbasis Code Division Multiple Access (CDMA) di frekuensi 1900Mhz.  Axis bersedia hijrah jika Smartfren, dalam hal ini adalah Smart Telecom bersedia menutup interferensi sinyal yang bakal terjadi.

Oleh sebab itu, Kominfo menurut Gatot akan memanggil Smartfren guna melakukan perundingan bersama dengan Axis. "Biar ini tidak sepihak dari Axis saja," tandas Gatot.

Mengenai masalah penataan kanal 3G oleh Kemkominfo itu, Djoko Tata Ibrahim, selaku Deputy Chief Executive Officer (CEO) Smarfren tak mau banyak berkomentar. "Tunggu saja tanggapan kami secara lengkap dalam waktu dekat. Saya tidak kompeten (untuk menjawab) karena ini masalahnya ada peraturan dan sebagainya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kemkominfo mengadakan penataan lisensi pita frekuensi 3G di 2.1 GHz.  Kelima operator 3G di Indonesia saat ini adalah Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri (3). Para operator ini akan diatur tata letak blok frekuensinya oleh pemerintah. Penataan kanal itu mengacu Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri