KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terbilang sangat longgar. Adapun tata kelola Danantara tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola BPI Danantara yang ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto, 24 Februari 2025. Di dalam Pasal 25 PP 10/2025 menyebutkan Pengelolaan Danantara harus memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Di mana tata kelola ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Tata Kelola Danantara yang Tertuang dalam PP 10/2025 Dinilai Sangat Longgar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terbilang sangat longgar. Adapun tata kelola Danantara tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola BPI Danantara yang ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto, 24 Februari 2025. Di dalam Pasal 25 PP 10/2025 menyebutkan Pengelolaan Danantara harus memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Di mana tata kelola ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.