Tata kelola migas Indonesia terbaik di Asia



JAKARTA. Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Internasional Revenue Watch Institute merilis Indeks Tata Kelola Sumberdaya di sektor minyak, gas, dan pertambangan. Berdasarkan catatan Revenue Watch dari 58 negara yang dinilai, Indonesia berada di posisi ke-14 dengan nilai total 66 dari nilai maksimal 100 dan mendapatkan nilai tertinggi kedua untuk kawasan Asia Pasifik, setelah Timor Leste.Indonesia dinilai memiliki regulasi sumber daya alam yang rinci serta pengawasan aktif dari parlemen terhadap sektor minyak. Namun, Indonesia masih memiliki kekurangan dari sisi keterbukaan informasi dimana masyarakat kesulitas mengakses informasi komprehensif mengenai industri migas dan pertambangan serta penegakan hukum yang masih lemah.Manajer Proyek Revenue Watch Institute, Matthieu Salomon, mengatakan, pemerintah harus berkomitmen untuk mengelola sumber daya alam secara transparan termasuk membuka informasi pajak, keuntungan, dan pembayaran yang diterima dari sektor Migas dan Pertambangan. "Temuan-temuan dalan indeks tepat waktu karena Indonesia berpartisipasi dalam inisiatif Open Government Partnership," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5).Sebagai info, Penelitian dilakukan pada Maret sampai Juni 2012 lalu di Jakarta. Penilaian pada tata kelola SDA sendiri berdasarkan beberapa faktor yang diantaranya, susunan kelembagaan dan hukum, praktik-praktik pelaporan, upaya perlindungan dan pengendalian kualitas, lingkungan yang mendukung, perusahaan-perusahaan milik negara, serta aktifitas transfer keuangan di daerah.Dari sekitar enam faktor yang dinilai, Indonesia memiliki nilai tertinggi untuk faktor perusahaan-perusahaan milik negara dengan capaian nilai 86 dan berada di posisi ke-9 dari 58 negara. PT Pertamina, PT Aneka Tambang, PT Timah, dan PT Bukit Asam dinilai memiliki kredibilitas tinggi dengan mempublikasikan laporan tahunan teraudit yang sifatnya teknis mencakup informasi produksi dan pendapatan perusahaan.Sedangkan untuk nilai terendah berada pada faktor lingkungan yang mendukung dimana Indonesia memiliki nilai 46 dan berada pada peringkat 21 dari 58 negara. Hal ini terkait masih rendahnya kualitas supremasi hukum dan pengendalian budaya korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan