KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola pertambangan rakyat akan menjadi perhatian utama pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, semangat perbaikan kondisi pertambangan rakyat ditempuh guna memperkuat posisi rakyat layaknya kegiatan pertambangan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). “Selama ini pertambangan rakyat itu dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kami berusaha meningkatkan bargaining positition daripada pertambangan rakyat,” kata Bambang dalam siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (30/4).
Tata kelola pertambangan rakyat jadi perhatian dalam RUU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola pertambangan rakyat akan menjadi perhatian utama pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, semangat perbaikan kondisi pertambangan rakyat ditempuh guna memperkuat posisi rakyat layaknya kegiatan pertambangan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). “Selama ini pertambangan rakyat itu dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kami berusaha meningkatkan bargaining positition daripada pertambangan rakyat,” kata Bambang dalam siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (30/4).