JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas dinilai dapat menimbulkan ekonomi tinggi. Wakil Ketua Umum Badan Pertimbangan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sutrino Iwantono mengatakan, dalam proses lelang ini setidaknya bagi produsen maupun konsumen dikenakan biaya Rp 200 per kg. "Karena transaksinya hanya produsen dan pabrikan. Akhirnya, bisa menyebabkan produsen akan meningkatkan harga," kata Sutrisno, Selasa (13/6).
Apalagi dilihat, gula rafinasi dalam negeri itu sekitar 2 – 2,4 juta ton. Sehingga jika dikalkulasikan, jika 1kg gula dikenakan Rp 200, uang yang dipungut dari lelang hampir Rp 500 miliar. "Ini buat apa? Karena lelang itu perusahaan swasta, itu masuk kemana. Apalagi kalau itu tunggal, bagaimana dengan UU monopoli," tambah Sutrisno. Harusnya, lanjut dia, proses tersebut dibuat transparan. Kalau tidak, hal ini bisa kemudian berdampal bagi ukm yang kecil seperti dodol dan wingko. "Kalau dia memerlukan 1 atau 2 dua ton gula apa perlu ikut lelang. Kalau harus ikut lelang, dan bayarnya harus cash," tuturnya. Dengan demikian, ia mengharapkan, kebijakan seperti ini semestinya, dibahas dulu secara publik. Tata niaga, jangan sampai mendistorsi pasar yang sejauh ini sudah baik. "Sistem ini harusnya diserahkan pada mekanisme pasar, agar muncul persaingan usaha yang sehat," tutupnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017. Tata niaga gula rafinasi diterapkan supaya tidak merembes ke pasar. Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto