KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menerima pengaduan tata niaga gula yang disusun oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Pengaduan tersebut menyoal regulasi yang menjadikan Bulog sebagai penjual tunggal gula curah ke pasar, aturan impor gula dan penetapan harga pokok produksi (hpp). "Laporan tersebut saya susun berdasarkan pertimbangan bahwa pemerintah secara sistematis menelantarkan petani tebu," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen, kepada Kontan.co.id, Jumat (27/7). Pertama melalui aturan Kemdag yang menjadikan Bulog satu-satunya penjual gula curah telah mematikan kesempatan petani dan pedagang gula untuk menjual produknya secara bebas di pasar. Kemudian, penugasan Bulog serap gula petani di Rp 9.700 per kilogram juga tidak memberi solusi.
Tata niaga gula tak beres, APTRI lapor ke Ombudsman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menerima pengaduan tata niaga gula yang disusun oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Pengaduan tersebut menyoal regulasi yang menjadikan Bulog sebagai penjual tunggal gula curah ke pasar, aturan impor gula dan penetapan harga pokok produksi (hpp). "Laporan tersebut saya susun berdasarkan pertimbangan bahwa pemerintah secara sistematis menelantarkan petani tebu," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen, kepada Kontan.co.id, Jumat (27/7). Pertama melalui aturan Kemdag yang menjadikan Bulog satu-satunya penjual gula curah telah mematikan kesempatan petani dan pedagang gula untuk menjual produknya secara bebas di pasar. Kemudian, penugasan Bulog serap gula petani di Rp 9.700 per kilogram juga tidak memberi solusi.